Masyarakat Beraktivitas di Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Kata KAI

08 April 2022 20:40

GenPI.co - PT KAI memastikan terdapat ancaman pidana terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di atas maupun di pinggir rel kereta api.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, beberapa aktivitas seperti seusai sahur atau menunggu saat buka puasa selama Ramadan seperti sekarang.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 2 Bandung Sediakan 1.200 Tiket Gratis KA Jarak Jauh

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Krisbiyantoro dalam siaran pers di Semarang, dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).

Dia menyebutkan selain membahayakan diri sendiri, berbagai aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 4 Semarang Layani 62 Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

"Terlebih pada masa angkutan lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api," jelasnya.

Dia juga berharap kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  PT KAI Daop 1 Jakarta Kerja Sama dengan Kodam Jaya

Selain permasalahan aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.

Sementara itu di sepanjang 2022 ini, tercatat sudah 9 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4 Semarang.

Dilaporkan 7 orang meninggal dunia dalam berbagai kejadian tersebut.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co