Vanessa Khong dan Bapaknya Ditetapkan Tersangka kasus Indra Kenz

11 April 2022 10:30

GenPI.co - Bareskrim menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat TPPU," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).

BACA JUGA:  Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan

Dia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.

Menurut Whisnu, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kenz.

BACA JUGA:  Pernyataan Jokowi Sudah Jelas, Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

"Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata Whisnu.

BACA JUGA:  Kasus Binomo Masuk Kejagung, Kombes Gatot Beber Nasib Indra Kenz

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Empat tersangka lainnya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz.

Serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co