GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sambut pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan suka cita.
UU TPKS resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 12 April 2022.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa pengesahan itu merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak, meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lain.
Menurut Siti, pengesahan juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman mereka dalam mencari keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan.
Setelah disahkan, Siti mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya.
“Kita juga perlu memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP,” paparnya.
Siti menilai bahwa pembahasan dan pengesahan UU TPKS telah mengadopsi enam elemen kunci payung hukum untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.
Keenam elemen kunci itu adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; serta Pemidanaan (sanksi dan tindakan).
Selanjutnya, Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban.
Kemudian, Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu, dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas.
Lalu, Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; serta Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Siti memaparkan Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan.
“Hal itu sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari UU TPKS,” paparnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News