Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS - GenPI.co
Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS - Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebutkan ada 19 jenis kekerasan seksual dalam substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Totalnya itu 19 jenis kekerasan seksual,” kata Willy di DPR RI, Rabu (6/4).

Dalam Pasal 4 RUU TPKS, disebutkan bahwa kekerasan seksual dibagi menjadi dua.

BACA JUGA:  Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS

“Dari sembilan jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan, pemerkosaan kita sebut sebagai jenis kekerasan seksual lainnya. Penjelasan lengkap ada di bawahnya (draft RUU TPKS),” bebernya.

Politikus NasDem itu menjelaskan alasan pembagian tersebut berdasarkan pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya ada dalam RUU TPKS.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

“Kita tidak masukan pemerkosaan karena sudah ada di KUHP,” katanya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa RKUHP akan menjelaskan lebih lengkap terkait kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir

“Alasan lainnya adalah kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam 2 undang-undang, karena dapat terjadi overlapping,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya