Guru Swasta yang Lulus PPPK 2021 Tuai Polemik, Kok Bisa?

13 April 2022 10:35

GenPI.co - Guru swasta yang lulus lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2021 ternyata tuai polemik, termasuk kekosongan formasi di sekolah asal.

Pasalnya, saat mendaftar PPPK, para guru swasta harus memilih sekolah yang hanya terdapat pilihan negeri.

Otomatis, ketika lulus, para guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.

BACA JUGA:  Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN

"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, dilansir dari JPNN.com.

Oleh karena itu, Alex mengatakan bahwa MenPAN-RB Tjajho Kumolo memberikan arahan untuk menyelesaikan polemik ini.

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat PPPK, 369 NIP Kembali Turun

Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.  Tahun depan, kata Alex harus kembali ke sekolah pilihannya.

"Itu sesuai arahan MenPAN-RB," tegasnya.

BACA JUGA:  Tak Hanya Guru, Kini Penjaga Sekolah Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Berdasar data Kemendikbudristek, jumlah formasi PPPK guru 2021 sebanyak 506.252.

Dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2, yang lulus sebanyak 293.860.  Dari jumlah tersebut sebanyak 41.819 adalah guru swasta.

Tercatat juga 437.823 guru belum lulus PPPK tahap 1 dan 2.

Sementara itu, yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak punya formasi sebanyak 193.954. 

Dari jumlah itu, 58.749 merupakan guru swasta. Untuk sisa formasi PPPK guru 2021 sebanyak 212.392.

Kemendikbudristek memastikan sisa formasi tersebut akan dialihkan ke PPPK 2022. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co