UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual

13 April 2022 14:50

GenPI.co - Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 April 2022 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini tak lepas dari perjuangan, suara, dan dukungan masyarakat Indonesia lewat berbagai saluran termasuk petisi di laman Change.org.

Sekitar 6 tahun lalu, masyarakat sipil memulai petisi agar RUU ini segera disahkan lewat kampanye #MulaiBicara.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita

Hingga kemarin RUU TPKS disahkan, petisi ini sudah mendulang hampir 350 ribu tanda tangan di platform Change.org. 

Jika ditarik ke belakang, dorongan untuk mengesahkan UU ini melalui perjalanan yang terbilang cukup panjang dan penuh tantangan.

BACA JUGA:  Sahkan RUU TPKS jadi UU, Puan Maharani Teteskan Air Mata

Lentera Sintas Indonesia, salah satu organisasi yang aktif mengadvokasi pengesahan UU ini menjelaskan perjalanan advokasi mereka yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas. 

Rastra Yasland, Campaign Co-Director dari Lentera Sintas Indonesia menjelaskan semenjak mengusung petisi www.change.org/mulaibicara pada 2016, mereka bersinergi dengan banyak jaringan seperti LBH APIK Jakarta dan komunitas yang peduli isu kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya!

"Ini adalah kabar dan kado untuk kita semua, UU TPKS adalah buah dari perjuangan bersama, korban kekerasan seksual yang melawan dan tetap mau berjuang di tengah sistem hukum yang tidak berpihak, kata Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).

Lalu, Anindya Vivi dari Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta dan KRPA menegaskan bahwa advokasi UU TPKS adalah advokasi bersama yang melibatkan pendamping korban, penyintas, tim advokasi masyarakat sipil lintas generasi.

Menurut Rastra, pengesahan ini menjadi bukti bahwa aktivisme masyarakat dalam bentuk apapun dapat membawa perubahan dan berkontrobusi atas lahirnya undang-undang ini.

"Kita juga tidak luput untuk mencatat bahwa dalam prosesnya, banyak pasal-pasal penting yang akhirnya tidak diatur dalam UU ini seperti pengaturan Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi,” tutup Rastra.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co