Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita

Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita - GenPI.co
Komnas Perempuan Sambut Pengesahan UU TPKS dengan Suka Cita - Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sambut pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan suka cita.

UU TPKS resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 12 April 2022.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa pengesahan itu merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak, meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lain.

BACA JUGA:  Sahkan RUU TPKS jadi UU, Puan Maharani Teteskan Air Mata

Menurut Siti, pengesahan juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman mereka dalam mencari keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan.

Setelah disahkan, Siti mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya.

BACA JUGA:  Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

“Kita juga perlu memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP,” paparnya.

Siti menilai bahwa pembahasan dan pengesahan UU TPKS telah mengadopsi enam elemen kunci payung hukum untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:  PKS Sebut RKUHP saat Bahas RUU TPKS, Ini Komen Komnas Perempuan

Keenam elemen kunci itu adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; serta Pemidanaan (sanksi dan tindakan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya