Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya!

Akhirnya RUU TPKS Disahkan jadi UU, Baca Isinya! - GenPI.co
Pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto : dok. DPR

GenPI.co - Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban.

Tak hanya itu RUU tersebut juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy dalam rapat paripurna, di DPR RI, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Sahkan RUU TPKS jadi UU, Puan Maharani Teteskan Air Mata

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat paripurna pada 12 April 2022 ini menjadi tonggak bersejarah. 

“Hari ini RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan. 

BACA JUGA:  Ketua Baleg DPR RI Bongkar RUU TPKS: Nggak Mungkin Sempurna

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. 

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

BACA JUGA:  Puan Maharani Janji Tampung Semua Tuntutan Mahasiswa

Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya