Terobosan Terbaru Jokowi Demi ASN, TNI dan Polri, Dijamin Senang

15 April 2022 07:40

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menyebut para aparatur sipil negara (ASN), personel TNI dan Polri serta para pejabat negara akan segera menerima tunjangan hari raya (THR).

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Antara, Kamis (14/4/2022).

Selain THR dan gaji ke-13, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif juga akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:  Golkar Manut Sama Presiden Jokowi, Pengamat Beber Hal Ini

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.

Presiden Jokowi menambahkan aturan turunan mengenai teknis pencairan THR dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.

BACA JUGA:  Jokowi Pertahankan Menteri Nggak Becus, Kata Sekjen Kornas-Jokowi

Seperti diketahui pada 2020, tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:  Alarm Bahaya untuk Presiden Jokowi soal Demo BEM SI

Sementara komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Pada 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.

THR diberikan sepuluh hari sebelum hari Idulfitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co