GenPI.co - Kemendikbudristek memastikan pengadaan PPPK 2022 berpihak kepada guru honorer.
Keberpihakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang tengah disempurnakan pemerintah.
Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril, aturan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade (PG) bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
“Jika formasi diajukan secara maksimal, maka, sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” terang Dirjen Iwan, Rabu (13/4).
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen PPPK guru 2022 ini diharapkan bisa mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK,” ungkapnya.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah menerbitkan SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021.
Dalam aturan itu, dijelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.
Di samping itu, Kemendikburistek bersama KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam SE dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan KemenPAN-RB.
“Lalu, merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang sudah ada,” tuturnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News