GenPI.co - Deplu AS menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan aplikasi PeduliLindungi. Nyatanya, ini bukan kali pertama PeduliLindungi diindikasikan hal serupa dalam surat terbuka ELSAM.
Seperti diketahui, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan Laporan HAM 2021 yang menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi.
Laporan HAM 2021 ini bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.
“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” jelas laporan.
Sebenarnya, aplikasi PeduliLindungi diindikasikan melanggar HAM sejak diluncurkan pada 2020.
Penilaian itu disampaikan oleh beberapa LSM Indonesia dan internasional melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Surat terbuka itu ditandatangani oleh Representasi Indonesia untuk ASEAN, AICHR, SAFENet, ELSAM, FORUM-ASIA, KontasS, YPII, YLBHI, HRWG, Access Now, ARTICLE 19, CIVICUS, CRI, ADN, dan DigitalReach.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi tak memiliki kebijakan privasi yang biasanya tersedia di App Store atau Google Play sebelum diunduh.
Kebijakan privasi itu penting untuk merinci bagaimana cara aplikasi mengumpulkan, menggunakan, dan menyimpan data.
“Privasi adalah hak mendasar yang sudah diakui oleh instrumen HAM internasional, termasuk dalam Pasal 12 UDHR dan Pasal 17 ICCPR,” ujar laporan yang dirilis pada 26 Juni 2020 itu.
Oleh karena itu, laporan tersebut meminta Kemkominfo untuk merilis white paper dan source code dari PeduliLindungi.
Selain itu, Kemkominfo juga diminta untuk menyediakan kebijakan privasi di App Store atau Google Play.
“Kami meminta Kemkominfo untuk transparan dalam insiden pelanggaran yang terjadi dari basis data PeduliLindungi, termasuk jenis dan volume data pribadi yang terlibat dan apakan pelanggaran data telah diperbaiki,” ungkap laporan tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News