Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda

19 April 2022 02:40

GenPI.co - Kabar buruk buat para Pegawan Negeri Sipil (PNS). Pasalny, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 terancam tertunda.

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencanya THR diberikan kepada PNS pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, jika THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka dicairkan setelah lebaran.

BACA JUGA:  Bang Yos Ungkap Kriteria Pengganti Anies Baswedan

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri,” kata Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/4).

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya," sambungnya.

BACA JUGA:  Airlangga: Islam Merupakan Agama yang Rahmatan Lilalamin

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pencairan THR PNS Mulai H-10 Idulfitri, Kata Sri Mulyani

Sementara, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co