GenPI.co - KPK akan menjadwal ulang pemanggilan 2 anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
Kedua tokoh adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keduanya sempat dipanggil KPK, tetapi tidak hadir.
“Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang,” kata dia, dikutip Minggu (4/5).
Tessa menegaskan maka dari itu, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut.
Sebelumnya, kedua politikus ini sudah dipanggil KPK sebagai saksi pada Rabu (30/4).
Namun demikian, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut jadwal pemanggilan ulang kedua politisi ini.
Dia mengungkapkan KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah 2 lokasi. Di kedua tempat diduga menyimpan alat bukti terkait dengan kasus ini.
Kedua lokasi adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12).
Selanjutnya kantor Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12).
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan.
KPK juga memanggil anggota DPR RI Satori kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News