Aturan Larangan Ekspor Bijih Nikel Bakal Dipercepat, Kenapa Ya?

15 Agustus 2019 04:00

GenPI.co— Pemerintah akan mempercepat aturan larangan ekspor bijih nikel yang awalnya baru mulai dilakukan pada tahun 2022.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rencana tersebut dimaksudkan untuk bisa menarik investasi ke dalam negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memanfaatkan peluang di tengah momentum perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.

Baca juga:

Supaya Mobil Listrik Jadi Murah, Begini Caranya!

Banyak Negara Beri Insentif Agar Mobil Listrik Laris, Indonesia?

"Seperti yang saya jelaskan, dalam keadaan 'trade war' [perang dagang ] seperti sekarang, kita perlu tarik investor sebanyak mungkin,” katanya.

Meski demkian, Luhut masih enggan menejelaskan secara rinci mengenai dimajukannya larangan ekspor bijih nikel yang seharusnya baru akan mulai dilakukan pada tahun 2022.

"Nanti kita lihat saja keputusan Presiden dalam beberapa waktu ke depan," katanya dikutip Antara, Rabu (14/8/2019).

Guna mendorong hilirisasi mineral dalam negeri, Kemenenterian ESDM akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral mulai tahun 2022. Larangan ekspor  ini juga diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
nikel   larangan   luhut   mobil listrik   baterai  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co