Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei Dijebloskan Tahanan

19 April 2022 20:10

GenPI.co - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait penerimaan aliran dana kasus investasi bodong trading Binomo dari tersangka Indra Kenz.

Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (18/4) pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara lima tahun dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda

"Tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).

Whisnu mengatakan, selain terancam pidana penjara selama lima tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Jokowi dan Luhut Bangkitkan Ideologi Komunis, Kata Amien Rais

Vanessa Khong dalam kasus itu diduga mendapatkan sebidang tanah dan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Sedangkan, Rudiyanto Pei diduga mendapat aliran dana Rp 1,5 miliar dan membantu Indra Kenz membeli 10 jam tangan mahal dengan harga Rp 8 miliar.

BACA JUGA:  Awalnya Vanessa Khong Ngaku Terima Rp 10 Juta, Oh Ternyata

Penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto Pei dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co