Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Yogyakarta Disorot, Miris!

21 April 2022 09:20

GenPI.co - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DI Yogyakarta masih tinggi, bahkan di masa pandemi covid-19, kata Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rifka Annisa.

Manajer Program Pendampingan Rifka Annisa, Indiah Wahyu A, pun meminta agar pendampingan terhadap perempuan korban makin digalakkan.

"Di situasi krisis sekalipun kekerasan terhadap perempuan masih tetap ada dan yang membutuhkan layanan pendampingan tetap tinggi," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan: 338.496 Kasus Kekerasan Terjadi ke Perempuan

Menurut Indiah, pada periode Juli-Agustus 2021, eskalasi covid-19 varian Delta di Yogyakarta cukup tinggi dan menyebabkan jumlah klien yang melanjutkan layanan menurun tajam.

Namun, di saat itu juga, pengakses hotline Rifka Annisa tetap tinggi.

BACA JUGA:  Ini Dia 19 Jenis Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

Indiah memaparkan dari 204 orang yang mengakses layanan selama 2021, paling dominan adalah kasus kekerasan terhadap istri (KTI) yang tercatat sebanyak 109 aduan.

Lalu, disusul pelecehan seksual 35 kasus, kekerasan dalam pacaran 34 kasus, kekerasan dalam keluarga 16 kasus, perkosaan 8 kasus, dan 2 kasus lainnya.

BACA JUGA:  UU TPKS Diketok, Bukti 6 Tahun Ikhtiar Melawan Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual, menurut dia, mayoritas adalah remaja akhir dengan rentang usia 18 sampai 25 tahun yang sebagian besar pelajar atau mahasiswa.

"Tahun ini, klien kami yang paling muda berusia 5 tahun dengan pelaku adalah calon ayah atau calon suami dari ibu," ujar dia.

Dari seluruh aduan kasus tersebut, menurut dia, hanya 16 persen korban kekerasan seksual yang memilih lanjut ke proses hukum pidana.

“Sejumlah alasan yang menyebabkan mereka enggan melanjutkan ke proses hukum di antaranya minim alat bukti dan saksi, masih pemulihan psikologis, dan malu jika diketahui keluarga,” tuturnya.

Korban yang melaporkan kasus kekerasan, menurut dia, paling banyak berasal dari Kabupaten Sleman mencapai 44 persen.

Disusul Kota Yogyakarta 27 persen, Bantul mencapai 13 persen, Kulon Progo dan Gunung Kidul 2 persen, dan luar DIY 12 persen.

Oleh karena itu, Lembaga Rifka Annisa mendorong pemerintah segera membuat aturan yang dimandatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Baik itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden yang disusun secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat,” paparnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co