Sebelum Lengser, Anies Baswedan Dapat SP 1 dari Kopaja

22 April 2022 14:45

GenPI.co - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) meminta Gubernur Anies Baswedan menuntaskan sembilan masalah krusial di Ibu Kota mulai dari penanganan banjir hingga ketersediaan air bersih.

"Kami menyerahkan surat peringatan pertama buat Anies Baswedan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Jakarta," kata perwakilan warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jenny Silvia di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/4).

Surat peringatan (SP) satu kepada Gubernur DKI sebagai tindak lanjut rapor merah yang sebelumnya sudah diberikan pada Oktober 2021 ketika empat tahun masa kepemimpinan Anies.

BACA JUGA:  Puan Maharani Sebar Beras buat pengurus PDIP Solo

"Ini kesempatan bagi Anies untuk melakukan perbaikan terhadap rapor merah itu agar melakukan perbaikan terhadap masalah di Jakarta," ucapnya.

Sembilan masalah krusial itu kemudian disampaikan satu per satu oleh perwakilan warga lain di antaranya soal buruknya kualitas udara Jakarta.

BACA JUGA:  Perusahaan Korupsi Minyak Goreng Sponsori Klub Milik Kaesang

Kedua, terkait akses air bersih akibat swastanisasi air, meski saat ini sedang transisi pengelolaan air oleh BUMD DKI.

Ketiga, soal penanganan banjir yang dinilai belum mengakar kepada penyebab banjir.

BACA JUGA:  Pesan Amien Rais Buat Adik-adik Mahasiswa, Teruslah Berdemo

Keempat, soal akses warga terhadap bantuan hukum yang hingga tahun ini belum ada pengesahan Perda Bantuan Hukum yang hampir delapan tahun diwacanakan.

Kelima, terkait lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta.

Mereka menilai publik Jakarta tidak bisa mengakses pantai bersih cuma-cuma dari total 32 kilometer garis pantai akibat monopoli korporasi di pulau-pulau kecil sehingga menghilangkan ruang rangkap nelayan.

Keenam soal reklamasi yang masih berlanjut yakni tiga pulau yakni C, D dan G tidak dicabut izinnya dan memberikan izin reklamasi Ancol.

Ketujuh soal hunian yang layak masih menjadi kendala krusial mencermati program DP nol persen yang dianggap belum menjawab keresahan warga mendapatkan tempat tinggal layak dan strategis.

Delapan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta seperti Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tembok Bolong.

Sembilan, soal penanganan COVID-19 meski cukup baik dalam pengelolaan data dan informasi, namun belum maksimal salah satunya biaya pasien COVID-19 dibebankan kepada warga.

Sembari membacakan persoalan Jakarta, perwakilan warga juga membawa poster-poster yang berisi tuntutan warga.

Usai menyampaikan tuntutan, perwakilan Kopaja kemudian menyerahkan surat peringatan itu kepada perwakilan Pemprov DKI. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co