Tabrak Sejoli, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

22 April 2022 18:27

GenPI.co - Kolonel Priyanto, terdakwa dari kasus tabrakan sejoli di Nagreg dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kolonel Sus Wirdel Boy selaku Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).

Dalam membacakan tuntutan tersebut, Wirdel menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

BACA JUGA:  Tersangka Sejoli Nagreg: Ogah Bawa ke RS, Pilih Buang ke Sungai

Itu artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya pembunuhan berencana saja, Kolonel Priyanto juga menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

BACA JUGA:  Laporan Kasus Sejoli Tewas di Nagreg Berawal dari Polres Bandung

Wirdel menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian perbuatan Priyanto juga terbukti telah memenuhi unsur dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

BACA JUGA:  Parah, Kolonel Priyanto Nginap Bareng Gadis Sebelum Tabrak Sejoli

"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

"Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," tambah Wirdel.

Dalam tuntutannya, Wirdel juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara.

Tapi untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Wirdel juga meminta Brigjen TNI Faridah Faisal selaku majelis hakim untuk memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya usai libur Mudik Lebaran 2022, tepatnya pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co