Rugi Miliaran Rupiah, 40 Korban Arisan Fiktif Lapor ke Polisi

11 Mei 2022 09:30

GenPI.co - Puluhan korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mako Polres Kota Surakarta.

Laporan ditujukan kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janji.

Puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu itu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du dengan kerugian total mencapai Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  PPATK Ungkap Besaran Dana Investasi Bodong, Nilainya Fantastis

Para korban datang dari berbagai daerah di Solo Raya. Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang.

Mereka lalu ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika.

BACA JUGA:  Ini Pesan OJK agar Masyarakat Tak Terjebak Investasi Bodong, Top!

Menurut Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.

Menurut Andika, pihaknya sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korbannya sebanyak 40 orang.

BACA JUGA:  Kuak Investasi Bodong Online, Ini Trik Ampuh Menghindari Penipuan

Polres Solo saat ini berfokus pada jumlah korban. Oleh karena itu, polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor telepon, sekaligus bukti transfer.

"Kasus saat ini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Andika.

Menurut Andika, kalau sudah ditemukan unsur pidana, polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga saat ini belum menentukan tersangka.

Sementara itu, salah satu korban, Retno Jumiyati, mengataka dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 129,85 juta.

Retno mengaku ikut arisan fiktif itu sejak Februari hingga April 2022.

Perempuan 31 tahun itu mengaku dirinya mengkuti lelang tiap hari hampir Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Retno sebenarnya sudah pernah menang, tetapi tak boleh menerima hasil dan uangnya pun diputar lagi.

Korban lainnya, Rubi (28), warga Boyolali, mengaku total kerugiannya mencapai sekitar Rp50 juta.

Sebelum mendatangi Polresta Surakarta, korban mengaku sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor setelah sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali.

Namun, korban hanya diberikan janji-janji akan diganti rugi uang yang mencapai Rp2 miliar itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co