Keraton Yogyakarta Hadiahi Warga yang Kembalikan Tanah Sultan

14 Mei 2022 09:10

GenPI.co - Keraton Yogyakarta memberikan hadiah kepada warga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang secara sukarela mengembalikan sertifikat tanah kasultanan atau "Sultan Ground".

Hadiah yang diberikan berupa surat kekancingan atau hak pinjam pakai tanah kasultanan.

"Warga dari Kelurahan Kembang (Kulon Progo) yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG (Sultan Ground) akan diberikan Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta," kata Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, dilansir dari Antara, Sabtu (14/5).

BACA JUGA:  Hindari Kerumunan, Keraton Yogya Tiadakan Grebeg Syawal

GKR Mangkubumi mengatakan upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat DIY, khususnya di Kabupaten Kulon Progo.

"Buktinya, beberapa warga secara sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak kasultanan sebab tanah tersebut merupakan tanah kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938," katanya.

BACA JUGA:  Keraton Yogyakarta Tiadakan Tradisi Gunungan Grebeg Besar

Menurut GKR Mangkubumi, pengembalian sertifikat tanah itu dilakukan warga sebagai bentuk terima kasih.

Selain itu, pengembalian sertifikat tanah adalah bentuk kepercayaan "ngalap berkah" (mencari berkah) dari Ngarsa Dalem atau Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BACA JUGA:  Pertama Kalinya 2 Tarian Sakral Yogyakarta Tampil di Luar Keraton

"Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG," ujar putri sulung Sultan Hamengku Buwono X ini.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada 13 Mei 2022 di Kantor Kelurahan Kembang, Nanggulan, Kulon Progo.

Tanah yang diserahkan berada di dua kelurahan, yakni Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan dan Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kulon Progo.

Adapun luasan tanah SG di Kelurahan Kembang yang akan dikembalikan, antara lain rumah tinggal 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan), makam keluarga 82 meter (Padukuhan Pronosutan), serta rumah tinggal 474 meter (Padukuhan Pronosutan).

Sementara itu, tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kelurahan Giripurwo terdiri atas sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co