Junimart Minta Pj Gubernur Dievaluasi 3 bulan sekali

19 Mei 2022 11:46

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan penanggung jawab (Pj) Gubernur bisa dievaluasi 3 bulan sekali. 

Dia mengatakan, Pj gubernur tersebut bisa saja diganti setelah dievaluasi.

“Setiap tahun wajib dievaluasi, artinya nggak usah setahun, setiap 3 bulan saja bisa diganti Pj Gubernurnya,” kata Junimart di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/5)

BACA JUGA:  Pj Gubernur DKI Jakarta Diisi Orang Dekat Jokowi, Kata Pengamat

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pj Gubernur yang telah dilantik mendagri harus menjalani evaluasi setiap tiga bulan atau enam bulan sekali. 

Selain itu para pejabat itu juga harus memberikan laporan setiap tiga bulan ke Kemendagri terkait hasil kegiatan atau kebijakan di daerah.

BACA JUGA:  Semoga 5 Pj Gubernur Tak Ada Kepentingan Partai di Pundaknya

“Mereka dievaluasi apakah betul-betul menjalankan program pemerintah,” ucap Junimart.

Junimart juga memastikan tak akan terjadi kekosongan kursi gubernur selama dua tahun ke depan. 

BACA JUGA:  Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Muncul Masalah Baru

“Nggak mungkin (kosong) karena ini menjadi tanggung jawab Kemendagri,” ujar dia.

Selain itu, dia menjelaskan para Pj Gubernur yang sudah dilantik oleh Kemendagri itu akan menjalankan tugasnya hingga 2025 bulan Februari dan dievaluasi tiap tiga bulan.

“Nah, setelah kita hitung paling lambat 2025 bulan dua itu, sudah harus ada defintif. Jadi Pj itu akan berlaku sampai 2025,” beber Junimart.

Sebelumnya Kemendagri telah melantik 5 Pj Gubernur untuk lima provinsi. 

Kelima penjabat itu antara lain, Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka).

Selain itu, ada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat) dan  Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer (Pj Gubernur Gorontalo).

Terakhir, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Pj Gubernur Papua Barat).

Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co