Kabar Baik, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Wajib Tes PCR

19 Mei 2022 21:05

GenPI.co - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kini penumpang kereta api jarak jauh tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Dia menyebut hal itu sesuai dengan terbitnya Surat Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

Eva mengungkapkan persyaratan itu hanya berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster.

BACA JUGA:  Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Dihapus, Begini Kata DPR

"Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai 18 Mei 2022," ucap dia via WhatsApp, Kamis (19/5).

Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk pemberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

BACA JUGA:  Barang Ketinggalan di Kereta? Jangan Panik, Begini Caranya

Eva menyatakan apabila ada penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Sementara itu, jika ada penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, Eva menyebut wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:  Penumpang Kereta Api Masih Wajib Pakai Masker, Ini Penjelasannya

"Orang itu juga harus menyertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam," ungkapnya.

Eva menjelaskan tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR untuk para penumpang dengan usia di bawah 6 tahun.

"Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api," kata Eva. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co