GenPI.co - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kini penumpang kereta api jarak jauh tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Dia menyebut hal itu sesuai dengan terbitnya Surat Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
Eva mengungkapkan persyaratan itu hanya berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster.
"Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai 18 Mei 2022," ucap dia via WhatsApp, Kamis (19/5).
Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk pemberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Eva menyatakan apabila ada penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sementara itu, jika ada penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, Eva menyebut wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Orang itu juga harus menyertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam," ungkapnya.
Eva menjelaskan tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR untuk para penumpang dengan usia di bawah 6 tahun.
"Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api," kata Eva. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News