Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Dihapus, Begini Kata DPR

Syarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Dihapus, Begini Kata DPR - GenPI.co
Ilustrasi PCR Test Covid-19 (Foto: JPNN)

GenPI.co - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dihapusnya tes PCR dan antigen sebagai syarat untuk perjalanan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo turut memberikan komentar terkait hal tersebut.

Dia mengatakan apa yang dilakukan pemerintah sudah didasari riset terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Pelayanan Tes Antigen di Stasiun Pasar Senen Sepi Peminat

“Saya kira ini didasari dari evaluasi seperti fatality rate kita yang mulai menurun, BOR yang terkendali dan peningkatan kasus tidak dibarengi dengan peningkatan ICU atau BOR rumah sakit,” ungkap Rahmad kepada GenPI.co, Selasa (8/3).

Dia juga mengatakan tencana pemerintah ini sebelumnya sudah dijalankan di negara lain.

BACA JUGA:  Kabar Baik Covid-19 di Indonesia, Luhut Keluarkan Perintah Keras

“Meskipun begitu, negara lain tak sama dengan Indonesia karena mereka juga melakuann riset masing-masing,” bebernya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, rencana pemerintah itu pun bisa menjadi kampanye agar masyarakat melakukan vaksinasi lengkap.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Indonesia, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid

“Karena vaksin kedua ini cakupannya masih 70 persen dibanding yang pertama,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya