GenPI.co - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Riau berupaya mempermudah setiap investor yang ingin membuka usaha di wilayahnya. Caranya melalui implementasi sistem Online Single Submission (OSS).
Kasi Pelayanan Non Perizinan pada Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, Erwin mengatakan, OSS merupakan proses layanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Cara kerjanya menggunakan aplikasi, untuk mempercepat proses perizinan manual.
“Provinsi Kepulauan Riau sangat terbuka dengan para investor. Karenanya, kami pun berupaya mempermudah regulasi dalam hal perizinan,” ujarnya, dalam kegiatan Bimtek Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam di Kawasan Hutan Produksi, di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (21/8).
Baca juga:
Promosikan Bintan ke Jepang, Kemenpar Gandeng Super Dragon
Buka Sanur Village Festival 2019, Menpar Bunyikan Jegong
Di sisi lain, Asdep Pengembangan Wisata Alam dan Buatan Kemenpar Alexander Reyaan mengungkapkan, masih ada kendala pada regulasi kegiatan kepariwisataan. Harus dipahami pentingnya mengetahui proses perizinan usaha penyediaan sarana wisata alam.
”Harus ada sosialisasi terhadap para investor, terutama dalam pengembangan wisata alam pada hutan produksi. Khususnya di daerah-daerah yang prospektif, seperti Kepulauan Riau ini,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam, Lamhot M Sinaga. Menurutnya, perlu pemahaman kepada seluruh stakeholder soal perizinan dalam penyelenggaraan izin usaha. Baik di kawasaan hutan produksi maupun hutan lindung.
“Proses perizinan pemanfaatan usaha jasa lingkungan di kawasan hutan produksi sendiri dibagi dua. Yaitu Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam Pada Hutan Produksi (IUPJWA-HP) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam Pada Hutan Produksi (IUPSWA-HP),” kata PEH Muda pada Seksi Usaha Jasa Lingkungan II, Kementerian LHK, Iid Rohid menambahkan.
Sementara itu, Kasubdit Usaha Jasa Lingkungan KLHK Wahyu Nurhidayat mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam regulasi pemanfaatan jasa lingkungan di hutan produksi. Ada tahap-tahap perencanaan wisata alam hutan produksi.
“Kita juga sedang membahas kendala dalam KLHK. Yaitu pembatasan rencana kerja 10 tahun, desain tapak yang belum dilaksanakan secara maksimal, dan meningkatkan kompetensi SDM,” ungkapnya.
Menyinggung potensi wisata di Kepulauan Riau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kepri Syamsul menyampaikan, banyak sekali potensi yang ada di wilayahnya. Namun dari 2.408 pulau di Kepri, hanya 394 pulau yang berpenghuni. Soal perizinan, secara sinergi Pemprov Kepri terus mengawal, khususnya di kawasan hutan produksi.
Bertemali dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Boeralimar menuturkan, Kepri memiliki banyak sekali atraksi wisata. Berbagai event juga digelar setiap tahun dengan tujuan mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara.
“Sejauh ini, kami terus menjalin kerjasama dengan asosiasi-asosiasi pariwisata yang ada di Kepri. Tujuannya tak lain untuk menciptakan sinergitas, sehingga kunjungan wisatawan terus terdongkrak,” tegasnya.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News