Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Tukang Ribut di Sidang

31 Mei 2022 23:20

GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara soal kasus UU ITE.

Selain itu, terdakwa Adam Deni dan rekannya, Ni Made Anggari juga harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan ditambahkan lima bulan penjara.

BACA JUGA:  Pesan Ibunda Adam Deni Dalam Banget, Ini Isinya

JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan ke Adam Deni karena membuat keributan di ruang sidang.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto lantas angkat suara terhadap salah satu tuntutan yang memberatkan itu.

BACA JUGA:  Sweet, Kekasih Adam Deni Hadiri Sidang hingga Pakai Sepatu kopel

Dirinya dengan tegas menyebut bahwa Adam Deni sama sekali tidak memiliki pendukung yang membuat keributan.

"Adam Deni dari pertama (sidang, red) tidak ada pendukung, pengacaranya sopan. Jadi, keributan yang menciptakan siapa?," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).

BACA JUGA:  Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Terlibat Kasus Korupsi

Herwanto justru mengatakan sebaliknya, bahwa yang menyebabkan keributan tersebut adalah JPU.

Menurutnya, insiden Adam Deni diborgol menjadi sumber keributan bisa muncul.

"Itu terjadi saat Adam Deni diborgol oleh pihak JPU saat di pengadilan. JPU yang membuat keributan itu muncul," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co