GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara soal kasus UU ITE.
Selain itu, terdakwa Adam Deni dan rekannya, Ni Made Anggari juga harus membayar denda masing-masing Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan ditambahkan lima bulan penjara.
JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan ke Adam Deni karena membuat keributan di ruang sidang.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto lantas angkat suara terhadap salah satu tuntutan yang memberatkan itu.
Dirinya dengan tegas menyebut bahwa Adam Deni sama sekali tidak memiliki pendukung yang membuat keributan.
"Adam Deni dari pertama (sidang, red) tidak ada pendukung, pengacaranya sopan. Jadi, keributan yang menciptakan siapa?," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
Herwanto justru mengatakan sebaliknya, bahwa yang menyebabkan keributan tersebut adalah JPU.
Menurutnya, insiden Adam Deni diborgol menjadi sumber keributan bisa muncul.
"Itu terjadi saat Adam Deni diborgol oleh pihak JPU saat di pengadilan. JPU yang membuat keributan itu muncul," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News