GenPI.co - Aktor Johnny Depp diputuskan hampir menang dalam persidangan kasus defamasi melawan mantan istrinya, Amber Heard.
Para juri memutuskan Depp harus mendapatkan ganti rugi dari Amber Heard sebesar USD 15 juta.
Sementara itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard senilai USD 2 juta, dikutip dari Reuters.
Persidangan itu berjalan selama enam minggu dan menguak hubungan pahit kedua bintang Hollywood tersebut.
Dalam kasus ini, bintang “Pirates of the Caribbean” itu menuntut Heard sebesar USD 50 juta.
Depp mengatakan Heard menodai nama sang aktor ketika mengeklaim sang aktris adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulis di The Washington Post.
Heard balas menuntut USD 100 juta, mengatakan Depp menodai nama sang aktris karena menyebutnya pembohong.
Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain. Depp mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.
"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," ujar Depp dalam keterangan resmi.
Heard, yang duduk di antara dua pengacara, terlihat kecewa ketika vonis dibacakan.
Dalam pernyataan, Heard mengatakan dia sangat kecewa atas hasil persidangan.
"Saya sedih karena segunung barang bukti masih belum cukup untuk menghadapi kuasa dan pengaruh besar dari mantan suamiku," katanya.
Heard juga mengaku kecewa dengan keputusan lantaran khawatir dengan nasib para perempuan korban KDRT.
"Saya lebih kecewa atas arti putusan ini untuk perempuan lain. Ini kemunduran,” paparnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News