GenPI.co - Transaksi produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Angka ini naik 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan pada tahun 2024.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan produksi dan distribusi kosmetik ilegal ini berdasarkan pengawasan serentak di Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
Taruna menjelaskan pelanggaran ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik.
Dia mengungkapkan dari 709 sarana yang diperiksa, 340 di antaranya atau 48% tidak memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.
Jumlah ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, 2,6% kosmetik kedaluwarsa dan 0,1% kosmetik injeksi.
"Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor 60% yang viral di online,” kata dia, dikutip Sabtu (⅗).
Taruna menegaskan produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko membahayakan kesehatan.
Pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Contohnya, pembuatan skincare beretiket biru secara massa hingga penggunaan bahan terlarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Selain itu, Yogyakarta adalah wilayah dengan temuan terbanyak dengan transaksi lebih dari Rp11,2 miliar.
Selanjutnya disusul Jakarta Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News