GenPI.co - Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dikabarkan telah menyebarkan pamflet yang berpotensi makar.
Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri.
Diketahui, penyebaran pamflet tersebut dilakukan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua.
"(Selebaran) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi, Selasa (7/6).
Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/5) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Dalam konvoi tersebut, lanjut Dedi, setidaknya ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.
Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polri menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku Pimpinan Cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Dari penangkapan di Brebes, Polri bergerak ke Lampung, Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan menangkap Abdul Qodir Baraja (AQB), Selasa (7/6).
Dedi mengatakan kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan AQB terkait dengan Konvoi Motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak untuk mengubah ideologi Pancasila sehingga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan, dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan.(Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News