GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa semua pengusaha minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan wajib terdafar.
Luhut menegasakan semua pengusaha CPO harus terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah).
“Ke depannya, pemerintah mengharapkan bahwa Si Mirah akan terus menjadi super app dan bisa mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir,” ujarnya, dilansir dari Antara, Jumat (10/6).
Si Mirah merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.
Luhut pun berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen, sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.
“Kami berharap jalur distribusi melalui Si Mirah dapat berjalan dengan normal, dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat menuju ke 14.000 rupiah,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut menjelaskan Si Mirah berperan penting membantu pemerintah menjaga harga dan ketersediaan minyak goreng.
Sebab, masalah di tingkat hulu dan hilir perlu mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan pengawasan yang ketat.
“Kita harus terima kasih kepada Satgas Pangan, kepada Kapolri, karena saya kira pengawasan yang dilakukan di lapangan sekarang ini jauh lebih bagus dari waktu-waktu yang lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan pemerintah berupaya mengintegrasikan aplikasi itu dengan sistem lain, sehingga pemantauan terhadap distribusi dan harga minyak goreng dapat berjalan optimal.
Hal itu dilakukan melalui upaya proses perpindahan data atau migrasi dari Si Mirah (versi) 1 menuju Si Mirah 2 yang kini tengah berjalan.
“Ke depannya pengembangan Si Mirah akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi yang merupakan aplikasi terbaik yang dikembangkan Pemerintah Indonesia,” kata Luhut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News