GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni siap menghadapi sidang putusan vonis pada pekan depan.
Dia tengah terlibat kasus hukum ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Hari ini cuma duplik saja. Minggu depan baru putusan," ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (20/6).
Terdakwa lainnya yang bersama dengan Adam Deni, Ni Made Dwita Anggari juga menjalani sidang.
Dalam pembacaan duplik yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Herwanto telah mengakui Adam Deni tidak sesuai dengan tata cara hukum.
Pasalnya, Adam Deni telah mengunggah dokumen yang berkaitan dengan Ahmad Saroni ke media sosial dan belum membawa bukti ke KPK.
"Bukan berarti Adam Deni tidak bertanggung jawab dengan perbuatannya, dia bertanggung jawab," tegas Herwanto.
Namun, dirinya sangat heran dengan tuntutan kepada kliennya.
"Kalau sesuai dengan kesalahannya, kesalahannya ini melanggar UU ITE atau tidak?," tanyanya.
Herwanto juga memperingatkan bahwa kasus korupsi adalah tindakan kejahatan yang mendesak.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan putusan vonis Adam Deni pada Selasa (28/6). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News