Komnas Perempuan Apresiasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

24 Juni 2022 19:25

GenPI.co - Komnas Perempuan merespons positif kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang melakukan blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual di kereta.

"Ini merupakan sebuah sinyal positif dan sekaligus shock therapy, yah, bagi para pelaku, sehingga mereka bisa memikirkan ulang untuk melakukannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Diketahui, KAI melakukan blacklist penumpang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:  Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat Korban, Kata LPSK

Kebijakan tersebut nantinya masih akan dirampungkan kembali supaya bisa diterapkan juga di kereta rel listrik (KRL).

Sebab, kejahatan seksual di dalam kereta api tersebut juga paling sering terjadi akhir-akhir ini.

BACA JUGA:  Bagaimana Cara agar Korban Kekerasan Seksual Mau Bersosialisasi?

"Di KRL memang belum ada, tetapi nanti mungkin bisa dibahas lebih lanjut. Mungkin ada teknologi lain yang bisa digunakan," ujar Yentriyani.

Kendati demikian, Yentriyani menyebut pihaknya masih mendalami kebijakan blacklist yang dilakukan oleh KAI tersebut.

BACA JUGA:  Soal Pelecehan Seksual di Kereta Api, Erick Thohir: Proses Hukum!

"Tentunya adalah mendalami kebijakan dari KAI untuk blacklist," imbuhnya.

Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum seperti kereta api membuat sejumlah pihak geram. Tak terkecuali bagi pihak Kereta Api Indonesia (PT KAI) sendiri.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) bahkan sudah mengeluarkan aturan terbaru yakni untuk blacklist para pelaku yang kedapatan melakukan aksi tidak senonoh tersebut.

Untuk diketahui, Komnas Perempuan dan juga PT KAI belum lama ini melakukan pertemuan guna membahas kebijakan tersebut.

Dengan adanya pertemuan itu, Komnas Perempuan berharap adanya solusi efektif dari PT KAI untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan seksual di kereta api.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co