GenPI.co - Komnas Perempuan merespons positif kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang melakukan blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual di kereta.
"Ini merupakan sebuah sinyal positif dan sekaligus shock therapy, yah, bagi para pelaku, sehingga mereka bisa memikirkan ulang untuk melakukannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, KAI melakukan blacklist penumpang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut nantinya masih akan dirampungkan kembali supaya bisa diterapkan juga di kereta rel listrik (KRL).
Sebab, kejahatan seksual di dalam kereta api tersebut juga paling sering terjadi akhir-akhir ini.
"Di KRL memang belum ada, tetapi nanti mungkin bisa dibahas lebih lanjut. Mungkin ada teknologi lain yang bisa digunakan," ujar Yentriyani.
Kendati demikian, Yentriyani menyebut pihaknya masih mendalami kebijakan blacklist yang dilakukan oleh KAI tersebut.
"Tentunya adalah mendalami kebijakan dari KAI untuk blacklist," imbuhnya.
Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum seperti kereta api membuat sejumlah pihak geram. Tak terkecuali bagi pihak Kereta Api Indonesia (PT KAI) sendiri.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) bahkan sudah mengeluarkan aturan terbaru yakni untuk blacklist para pelaku yang kedapatan melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
Untuk diketahui, Komnas Perempuan dan juga PT KAI belum lama ini melakukan pertemuan guna membahas kebijakan tersebut.
Dengan adanya pertemuan itu, Komnas Perempuan berharap adanya solusi efektif dari PT KAI untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan seksual di kereta api.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News