Viral Polisi Tilang Motor dari Dealer, Polda Lampung Tegas

25 Juni 2022 00:40

GenPI.co - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan secara tegas bahwa video viral polisi yang menilang motor dari dealer adalah hoaks atau tidak benar.

Hal tersebut diutarakan secara tegas oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandar Lampung, Jumat (24/6).

"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer," ucap Kombes Zahwani.

BACA JUGA:  Lebaran 2022, Arus Lalu Lintas dari Kalideres-Lampung Lancar Jaya

Lebih lanjut, Zahwani menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandar Lampung atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Kemudian saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.

BACA JUGA:  Film Balada Si Roy Syuting di Lampung, Sutradara Beber Alasannya

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu dealer motor di Jalan Ahmad Yani," tambah Zahwani.

Zahwani mengatakan bahwa setelah diperiksa, kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Bidadari Lampung, Cantiknya Nggak Tanggung-Tanggung

Pelanggaran pertama adalah knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," jelasnya.

Akibat hal ini, Zahwani pun meminta dengan tegas kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul 'motor baru keluar diler ditilang polisi' tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Kemudian, dia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tutupnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu
Motor   Polisi   Polda Lampung   Polda   Lampung  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co