Bukan Kasus Promosi, Ini Alasan Sebenarnya Holywings Ditutup

28 Juni 2022 09:00

GenPI.co - Bukan karena kasus promosi nama, ternyata ini alasan sebenarnya outlet Holywings di DKI Jakarta ditutup dan dicabut izinnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menutup dan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywing di Ibu Kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan pencabutan itu sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA:  GP Ansor Turun Tangan Soal Kasus Holywings, Sebut Anies Baswedan

Menurut Benny, Anies memerintahkan agar Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dan menjerakan.

“Berdasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Selasa (28/6).

BACA JUGA:  Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

BACA JUGA:  Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings

“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” kata dia.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Namun, dari hasil pengawasan di lapangan Holywings juga melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

“Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima outlet lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co