GenPI.co - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan bahwa semua outlet Holywings di Jakarta tak memiliki izin usaha yang menjual minuman beralkohol.
Seperti diketahui, seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta ditutup dan dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Andhika menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” kata dia.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Izin itu hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Namun, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat,” tuturnya.
Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya.
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News