GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada pegiat media sosial Adam Deni dengan hukuman empat tahun penjara dan denda satu miliar atau sibsider lima bulan tahanan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.
“Ya, karena kasus ITE masa tinggi banget vonisnya? Yang korupsi saja bisa bebas kenapa saya ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas?,” ujar Adam Deni di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Selanjutnya, Adam Deni mengaku tidak kecewa dan mengaskan bahwa vonis terhadap dirinya adalah pesanan.
“Masih sesuai pesanan ternyata (vonis 4 tahun, red). Sudah tidak apa-apa dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ditutup-tutupi,” tuturnya.
Dia melanjutkan, di ponselnya terdapat bukti chat dengan pelapor yakni Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Selain itu, Adam Deni juga tidak ingin mengambil pusing terkait denda yang harus dibayar yakni Rp 1 miliar.
“Itu (denda, red) nggak apa-apa, bisa diganti dengan masa tahanan,” ucapnya.
Pria yang pernah berkasus dengan musisi Jrinx SID itu menegaskan kuasa hukumnya akan meminta KPK untuk memeriksa PN Jakarta Utara.
“Berarti PN Jakarta Utara ini mengambil risiko. Saya akan buatkan surat kuasa meminta KPK periksa apakah ada hubungan dugaan suap saudara AS, ya, nanti kita lakukan,” jelas Adam Deni. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News