GenPI.co - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Kamis (30/6).
Tujuan para advokat itu datang untuk menggugat Direktur Utama PT ABG alias Holywings Grup secara perdata.
Perwakilan advokat Hendarsan Marantoko menyebut PT Aneka Bintang Gading juga terlibat atas promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Selain itu, dia menyebut enam pegawai Holywings yang dijerat juga menunjukkan manajemen telah cuci tangan terhadap permasalahannya.
"Nggak boleh menimpalkan kepada karyawan saja, harus bertanggung jawab terkait hal itu," ujar Hendarsan di Tangerang, Kamis (30/6).
Untuk itu, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
"Masing-masing dituntut kerugian material sebesar Rp 50 miliar jadi Rp 100 miliar," ungkapnya.
Dia menjelaskan, jika gugatan tersebut dikabulkan, seluruhnya akan disumbangkan ke Baznas.
"Ini untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah menunggu nomor registrasi perkara perdata tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News