GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh tiap tahun.
Ibnu menyebut pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
"Jadi, ACT ambil 13,7 persen untuk dana operasional," ujar Ibnu di kantor ACT, Senin (4/7).
Ibnu menegaskan bahwa ACT bukan lembaga amal maupun pengumpul sumbangan.
Dia menyebut ACT merupakan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ibnu menilai hal itu berbeda dengan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karena itu, dia mengatakan tidak apple to apple jika membandingkan ACT dengan lembaga zakat lain.
"Jadi, perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga ACT. ACT adalah non-governmental organization (NGO)," ucap Ibnu.
Dalam aturan syariat Islam, lembaga zakat tidak boleh memotong donasi keagamaan lebih dari 12,5 persen.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan menerangkan pembiayaan usaha pengumpul sumbangan maksimal 10 persen hasil donasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News