GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons soal Ibu Kota yang kembali berstatus PPKM Level 2.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Jawa-Bali baru-baru ini.
PPKM tersebut bahkan sudah dinaikkan menjadi level 2 per hari ini lantaran adanya peningkatan kasus covid-19 yang signifikan.
Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus PPKM level 2, termasuk salah satunya provinsi DKI Jakarta.
PPKM Jawa Bali itu akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindaklanjuti status tersebut.
Hal itu disampaikan setelah apel HUT Bhayangkara ke-76 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7).
Anies mengatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait naiknya status level PPKM tersebut.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.
Adapun 14 daerah di Jabodetabek yang berada di PPKM Level 2 sebagai berikut.
1. Provinsi DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Provinsi Jawa Barat:
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News