GenPI.co - Kuasa Hukum Chacha Marisa Muhammad Akilman membeberkan kronologi kliennya yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila.
Menurut Akilman, kliennya telah menjadi sasaran empuk laki-laki yang mengambil gambarnya secara diam-diam dalam kondisi tanpa busana di sebuah tempat gym.
"Klien kami menemukan postingan foto di media sosial yang berisikan foto dirinya tengah berada di tempat gym tanpa memakai busana," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Dia menceritakan awal mula Bintang Film Makmum 2 itu menjadi korban dugaan tindak pidana kesusilaan.
Kasus tersebut bermula ketika Chacha sedang melakukan gym di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, wanita 42 tahun itu tengah berganti pakaian di sebuah loker yang memang merupakan langganan dalam hal melakukan gym.
Ketika berganti pakaian tersebut, dirinya difoto oleh seorang laki-laki dari arah belakang dalam keadaan tanpa busana.
"Beliau mencari tahu pemilik akun @irwantengsin di situ karena tahu foto yang tidak pantas sudah di posting, yang diduga melanggar UU ITE," ungkap Akilman.
Akilman pun sempat menyebut kalau penyebarluasan foto tidak pantas tersebut dilakukan melalui berbagai media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan lain sebagainya.
"Temen saya di Instagram bernisial IH dan satu lagi RA, tanpa sepengetahuan saya (telah memfoto, red) posisinya dari belakang, serta disebar di Instastory dan juga Facebook," ungkapnya.
Kendati demikian, Chacha Marisa diketahui sudah mengkonfirmasi terkait perbuatan terduga pelaku pada 23 Juni 2022.
Terduga terlapor kala itu sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Chacha.
Akan tetapi, wanita yang merupakan model itu juga merasa kasusnya perlu diproses secara hukum lantaran dirinya telah dirugikan secara moril dalam hal tersebut.
"Pelaku sempat mengutarakan permintaan maaf di tempat musyawarah. Walaupun demikian, kami tetap ingin memberikan efek jera supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," tandas Akilman.
Chacha kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan aktris itu terdaftar dengan nomor LP/B/3360/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 4 Juli 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News