Presiden ACT Terkejut Izinnya Dicabut Kemensos

06 Juli 2022 18:10

GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada lembaganya.

Ibnu menegaskan ACT akan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan tersebut," ujar Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pasang Badan, Sikat Habis Mafia Tanah

Dia menuturkan pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos pada Selasa (5/7).

Dalam pemanggilan itu, kata Ibnu, pihaknya telah menjelaskan secara terperinci persoalan yang ada.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

Hasilnya, Ibnu menyebut ada rencana kedatangan tim Kemensos melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

"Kami telah korperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta Kemensos terkait pengelolaan keuangan," tambahnya.

BACA JUGA:  Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram

Ibnu menyebut berdasarkan penilaian tim legal internal, ACT menilai pencabutan izin Kemensos terlalu reaktif.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 27, seharusnya ada tiga tahapan sanksi yang dilalui sebelum izin dicabut.

Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin. Ketiga, baru pencabutan izin.

"Hingga kini kami belum menerima teguran tertulis," ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co