GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada lembaganya.
Ibnu menegaskan ACT akan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan tersebut," ujar Ibnu Khajar di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7).
Dia menuturkan pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos pada Selasa (5/7).
Dalam pemanggilan itu, kata Ibnu, pihaknya telah menjelaskan secara terperinci persoalan yang ada.
Hasilnya, Ibnu menyebut ada rencana kedatangan tim Kemensos melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
"Kami telah korperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta Kemensos terkait pengelolaan keuangan," tambahnya.
Ibnu menyebut berdasarkan penilaian tim legal internal, ACT menilai pencabutan izin Kemensos terlalu reaktif.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 27, seharusnya ada tiga tahapan sanksi yang dilalui sebelum izin dicabut.
Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin. Ketiga, baru pencabutan izin.
"Hingga kini kami belum menerima teguran tertulis," ungkapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News