GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan pihaknya memastikan kegiatan operasional terkait kemanusiaan tetap berjalan meski izin telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).
Ibnu menuturkan pencabutan izin dari Kemensos hanya terkait penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
"Jadi, bukan legalitasnya. Insyaallah ACT akan tetap berjalan," ujar Ibnu di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7).
Ibnu memastikan amanah masyarakat kepada ACT akan tetap disalurkan.
Namun, sejak pencabutan izin dari Kemensos dikeluarkan, sementara waktu ACT belum akan melakukan penggalangan donasi.
Ibnu menuturkan pihaknya hanya akan mengelola donasi yang telah masuk, kemudian diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Distribusi tersebut, imbuh Ibnu, akan terus berjalan.
"Kami akan menuntaskan amanah dari masyarakat. Kan, (yang dilarang, Red) penggalangan dana," tuturnya.
Kemensos mengeluarkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
Keputusan itu keluar setelah Kemensos memanggil ACT pada Selasa (5/7).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News