Izin Dicabut Kemensos, Operasional ACT Tetap Jalan

06 Juli 2022 19:20

GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan pihaknya memastikan kegiatan operasional terkait kemanusiaan tetap berjalan meski izin telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).

Ibnu menuturkan pencabutan izin dari Kemensos hanya terkait penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

"Jadi, bukan legalitasnya. Insyaallah ACT akan tetap berjalan," ujar Ibnu di kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Mahfud MD Soroti Kasus Dana Umat ACT, Isinya Tajam

Ibnu memastikan amanah masyarakat kepada ACT akan tetap disalurkan.

Namun, sejak pencabutan izin dari Kemensos dikeluarkan, sementara waktu ACT belum akan melakukan penggalangan donasi.

BACA JUGA:  Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan kepada ACT

Ibnu menuturkan pihaknya hanya akan mengelola donasi yang telah masuk, kemudian diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Distribusi tersebut, imbuh Ibnu, akan terus berjalan.

BACA JUGA:  Presiden ACT: Mobil Alphard & Pajero Sudah Dijual

"Kami akan menuntaskan amanah dari masyarakat. Kan, (yang dilarang, Red) penggalangan dana," tuturnya.

Kemensos mengeluarkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.

Keputusan itu keluar setelah Kemensos memanggil ACT pada Selasa (5/7).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co