GenPI.co - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons kasus pencabulan anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Anak kiai itu diduga mencabuli para santri putri di pesantren milik orang tuanya.
MSAT sebelumnya sudah dilaporkan oleh salah satu santri yang diduga mendapatkan pelecehan.
Dirinya selalu mangkir saat hendak diperika. MSAT juga sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Januari 2022.
Bahkan, sejumlah polisi melakukan penjemputan paksa terhadap MSAT di Jombang, Jawa Timur.
Untuk itu, Aziz Yanuar menyerahkan dugaan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Tuntutannya sesuai ketentuan perundang undangan tentunya," ujar Aziz kepada GenPI.co, Kamis (7/7).
Tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu menyebut agar kasus yang dialami anak pemilik ponpes tersebut diproses sesuai prosedur hukum.
"Juga berdasarkan saksi dan bukti," jelas Aziz Yanuar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News