Larangan Berjualan di Trotoar, Penjual Hewan Kurban Protes

09 Juli 2022 04:20

GenPI.co - Larangan berjualan di trotoar mendapat protes dari penjual hewan kurban. Salah satunya adalah pria bernama Ali. 

Menurut dia, aturan tersebut menyusahkan para pedagang hewan kurban.

Ali sendiri memilih menjajakan dagangannya di Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat, tepatnya di bawah JPO Pasar Tomas.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Orang Belum Akikah Tidak Boleh Kurban

"Sebab, kami tidak bisa berjualan di dalam gang. Harus di jalan kayak begini, ini lebaran kita (umat Islam, Red), kok," ujar Ali saat ditemui di Cideng, Jakpus, Jumat (8/7).

Ali mengaku sempat didatangi petugas, tetapi tidak sampai lapaknya diambil.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Kurban Atas Nama Anak yang Masih Kecil

Sebab, menurut dia, para pedagang punya argumen tersendiri saat mau dibubarkan petugas.

"Mereka kasih dispensasi. Akhirnya kami meminta butuh waktu jualan tiga hari doang," tuturnya.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Pusatkan Salat Iduladha dan Kurban di JIS

Ali menyebut sebenarnya para pedagang meminta keringanan supaya bisa berjualan H-7 sebelum Iduladha.

Namun, kata dia, pihak aparat tidak mengizinkannya.

"Akhirnya tiga hari aja. Itu pun masih ditentang," ucap dia.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakpus Bakwan Ferizan Ginting melarang penjual hewan kurban berjualan di trotoar jalan.

Sebab, hal itu berpotensi menganggu hak pejalan kaki.

Di sisi lain, para pembeli yang memarkirkan kendarannya di badan jalan juga dapat mengakibatkan kemacetan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co