GenPI.co - Larangan berjualan di trotoar mendapat protes dari penjual hewan kurban. Salah satunya adalah pria bernama Ali.
Menurut dia, aturan tersebut menyusahkan para pedagang hewan kurban.
Ali sendiri memilih menjajakan dagangannya di Jalan Cideng Timur, Jakarta Pusat, tepatnya di bawah JPO Pasar Tomas.
"Sebab, kami tidak bisa berjualan di dalam gang. Harus di jalan kayak begini, ini lebaran kita (umat Islam, Red), kok," ujar Ali saat ditemui di Cideng, Jakpus, Jumat (8/7).
Ali mengaku sempat didatangi petugas, tetapi tidak sampai lapaknya diambil.
Sebab, menurut dia, para pedagang punya argumen tersendiri saat mau dibubarkan petugas.
"Mereka kasih dispensasi. Akhirnya kami meminta butuh waktu jualan tiga hari doang," tuturnya.
Ali menyebut sebenarnya para pedagang meminta keringanan supaya bisa berjualan H-7 sebelum Iduladha.
Namun, kata dia, pihak aparat tidak mengizinkannya.
"Akhirnya tiga hari aja. Itu pun masih ditentang," ucap dia.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemkot Jakpus Bakwan Ferizan Ginting melarang penjual hewan kurban berjualan di trotoar jalan.
Sebab, hal itu berpotensi menganggu hak pejalan kaki.
Di sisi lain, para pembeli yang memarkirkan kendarannya di badan jalan juga dapat mengakibatkan kemacetan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News