Komnas HAM Independen Usut Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo

14 Juli 2022 15:10

GenPI.co - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut lembaganya akan tetap independen dalam penyelidikan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ditekankan bahwa Komnas HAM bagian lembaga yang memiliki sifat independen," kata Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Anam, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang melibatkan Komnas HAM dan dan Kompolnas memperlihatkan semangat keterbukaan dan kepercayaan.

BACA JUGA:  Pensiunan Jenderal Pertanyakan CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Meski begitu, dia menegaskan, Komnas HAM bekerja dengan SOP dan mekanisme yang dimilikinya, serta memastikan mendapat aksesbilitas dari kepolisian.

"Komnas HAM sudah memulai pemantauan dan penyidikan sejak awal, sudah mulai mengumpulkan data. Kami tetap bekerja sesuai mandat dan karakter Komnas HAM," jelas Anam.

BACA JUGA:  Mahfud Beri Pesan Menohok Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Dia mengatakan, sejak berita insiden penembakan muncul, Komnas HAM sudah bekerja mengumpulkan data dari media-media konvensional maupun media sosial.

"Pelibatan dalam Tim Khusus itu, Komnas HAM melakukan konsolidasi dan mempelajari karakter dasar dari luka yang dialami Brigadir J, termasuk penggunaan senjata api," ungkapnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Mendadak Mundur dari Tim Kasus Pengusutan Ferdy Sambo

Menurut Anam, pihaknya bakal mendalami dan menggali keterangan baik dari pihak Brigadir J, Bharada E, termasuk juga Irjen Ferdy Sambo.

"Semua pihak memiliki hak yang sama untuk secara imparsial, semua pihak boleh memberikan informasi, termasuk juga (Ferdy Sambo, red) kami akan panggil dan akan dalami," bebernya.

Anam juga menambahkan, ujung dari pekerjaan Komnas HAM adalah penarikan kesimpulan apakah peristiwa tersebut terdapat pelanggaran HAM atau tidak.

Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak terbatas oleh waktu.

"Nah, kapan waktunya? Kalau saya manggil dia (pihak yang terlibat, red) harusnya 3 hari, jadi satu bulan, ya, tidak bisa kami paksa, toh," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co