GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir WhastApp, Facebook, Twitter dan Instagram.
perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Nama-nama raksasa teknologi tersebut belum terdaftar sebagai PSE yang tenggat waktunya 20 Juli 2022.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat menyebutkan seluruh platform elektronik untuk mendaftarkan diri setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari atau 20 Juli 2022.
Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Hal I=ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar, di antaranya Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak.
Semenatara, 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify sudah terdaftar.
Mengenai pemblokiran WhatsApp, Instagram dan Google ini menjadi viral. Sejumlah netizen memberikan berbagai reaksi terkait kabar tersebut.
Hingga saat ini, masih belum ada pengumuman resmi mengenai rencana pemerintah untuk memblokir WhatsApp, Instagram dan Twitter pada 21 Juli 2022 mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News