Wagub Jabar Semprot Manuver Wali Kota Depok, Jleb

17 Juli 2022 16:30

GenPI.co - Manuver Wali Kota Depok Mohammad Idris membuat Wakil Gubernu Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum marah besar.

Pasalnya, Idris mengusulkan daerah penyangga digabungan dengan DKI menjadi Jakarta Raya.

“Tolong, Pak Walikota, jangan menyampaikan statement-statement yang membuat masyarakat gaduh. kata-kata itu seolah mendiskreditkan kami selaku pemerintah dan pimpinan di Jawa Barat,” kata Uu, Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  Timsus mendadak Batal Rapat Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Uu mengatakan, kata-kata Wali Kota Depok itu seolah-olah menyatakan, jika bersama Pemprov Jabar, Depok tidak mendapat pembangunan yang signifikan.

Padahal, Depok dan daerah penyangga Ibu Kota sudah menjadi daerah yang lebih maju.

BACA JUGA:  JK Beber Duet Pemersatu Bangsa, Ternyata Bukan Anies-Puan

“Saya menafsirkan Bodebek tidak maju karena bergabung dengan Jawa Barat. Padahal, justru sebaliknya, Bodebek itu adalah daerah yang maju dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat," katanya.

Hal itu dibuktikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) paling besar di Jabar adalah dari wilayah tersebut.

BACA JUGA:  KKB Papua Makin Brutal, Jenderal Andika Harus Turun Tangan

Uu mengatakan, kemudian infrastruktur yang paling bagus, mulai dari sarana dan prasarana, pendidikan, kesehatan, dan lainnya, yang paling bagus berada di kawasan Bodebek.

“Oleh karena itu, jangan menyampaikan hal-hal yang membuat masyarakat memberikan tafsiran bahwa Pemerintah Provinsi tidak berhasil dalam membangun Jabar,” kata Uu.

Menurut dia, seharusnya semua kepala daerah menguatkan kebersamaan antara Pemprov dengan Pemkot dan Pemkab.

Apalagi, Jawa Barat memiliki semangat “Jabar Juara Lahir Batin lewat Inovasi dan Kolaborasi”.

“Saya tidak mau berandai-andai, karena itu semua memiliki dampak yang memang sangat luar biasa. Saya selaku orang Jabar tidak mau melepaskan Bodebek ke wilayah lain,” kata Uu.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan agar daerah-daerah penyangga DKI Jakarta digabung menjadi Jakarta Raya, berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co