Bikin Jera, Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Sanksi Sosial

21 Juli 2022 06:20

GenPI.co - Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan menyatakan warga yang membuang sampah sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, akan dikenakan sanksi sosial.

Tumbur mengatakan sanksi sosial yang diberlakukan yakni mengenakan rompi sambil menyapu sampah.

Dia menyatakan, biasanya sanksi sosial itu dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup kepada warga yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  KLHK Soroti Pentingnya Offtaker untuk Kemajuan Bank Sampah

Tumbur menerangkan sanksi sosial itu diberlakukan agar ada efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

"Sudah diimbau berkali-kali sama pihak dinas sosial, tetapi mereka tidak menghiraukan," ucap dia di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Di Sini, Kamu Bisa Pijat Terapi Cukup Bayar Pakai Sampah

Menurut Tumbur, warga yang terkena sanksi sosial tersebut akan menjadi contoh bagi mereka yang masih membuang sampah sembarangan.

Lebih lanjut, Tumbur juga angkat bicara terkait viralnya anak muda yang tidur di kawasan Dukuh Atas.

BACA JUGA:  PLN Gelontorkan Rp 100 Juta untuk Pengembangan Bank Sampah

Dia menjelaskan sekelompok remaja asal Citayam itu ketinggalan kereta karena sudah melewati pukul 24.00 WIB.

"Akan tetapi, mereka sudah ditegur dan dibangunkan anggota kami," ujarnya.

Tumbur menyebut kejadian tersebut kemungkinan berada di sekitar Terowongan Kendal.

"Saat ini sudah ditindaklanjuti," ungkap Tumbur.

Tumbur mengaku pihaknya sudah mengimbau kepada warga, khususnya yang mendatangi kawasan Dukuh Atas, agar tidak mengulangi hal tersebut dan segera pulang ke rumah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co