Hindari Maladministrasi, Kominfo Dapat Saran dari Ombudsman

20 Juli 2022 23:07

GenPI.co - Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat memberi saran untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar tak terjadi maladministrasi dalam programnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan beberapa potensi maladministrasi dalam layanan program penyedia akses internet wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Adapun program tersebut adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

BACA JUGA:  Ombudsman: Kemendagri Abaikan Putusan MK

“Pertama, melakukan revisi terhadap keputusan Direktur Utama BAKTI nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur PASTI,” ujar Jemsly di Ombudsman RI Jakarta, Rabu (20/7).

Kedua, Jemsly meminta Kominfo memperkuat aplikasi PASTI dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA:  Kemendagri Abaikan Laporan LSM, Ombudsman Turun Gunung

“Kemudian melakukan upaya migrasi data pengusulan berbasi proposal atau fasiltasi ke aplikasi PASTI,” tuturnya.

Ketiga, Ombudsman juga meminta saran perbaikan untuk mengganti contoh SK Pengelola Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi.

BACA JUGA:  Ombudsman Temukan Masalah Penyediaan Akses Internet di Daerah

“Diperbaiki dan mengganti menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi pada dashboard aplikasi PASTI,” kata dia.

Keempat, merumuskan dan membuat Standar Operasional Prosedur terkait standarisasi pengamanan, pemeliharaan, dan monitoring aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.

“Kelima, merumuskan suatu model atau bentuk komunikasi dan koordinasi dengan Diskominfo di daerah,” ujar Jemsly.

Terakhir, kata jemsly, Kominfo harus merencanakan penambahan kapasitas dan kecepatan akses internet.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co