Kemendagri Abaikan Laporan LSM, Ombudsman Turun Gunung

Kemendagri Abaikan Laporan LSM, Ombudsman Turun Gunung - GenPI.co
Ombudsman terima laporan maladministrasi pengangkatan penjabat kepala daerah. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diberikan Kontras, ICS, dan Perludem.

“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum, Ombudsman menyampaikan adanya maladministrasi,” ujar Robert di Ombudsman RI, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Baralangga Dampingi Masyarakat Ikut Program Kartu Prakerja

Menurut Robert, salah satu maladministrasi dari Kemendagri yakni tak digubris saat dimintai informasi terkait penunjukan penjabat kepala daerah.

“Kemendagri menunda memberi tanggapan informasi dan keberatan sejumlah LSM tersebut secara berlarut-larut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Yuk Gabung!

Bahkan, menurutnya, ketiga LSM tersebut belum menerima tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi dan surat keberatan yang diberikan ke Kemendagri.

Robert mengatakan hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA:  Ombudsman Temukan Masalah dalam Pengangkatan Pj Kepala Daerah

“Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi maupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman bertentangan dengan UU Pelayanan Publik,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya