GenPI.co - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, situs DJP kini bisa diakses dengan menggunakan NIK.
NIK seseorang bisa dilihat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun, ada beberapa kasus NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.
Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa mengecek NIK KTP secara online untuk mengetahui statusnya.
Nantinya, kamu dapat mengurus dan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat jika NIK yang kamu miliki tidak valid.
Selain itu, mengecek NIK KTP secara online juga dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal, seperti urusan bank dan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Berikut 5 cara cek NIK KTP Secara Online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
Langkah pertama, masuk ke laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili sesuai KTP.
Selanjutnya, masukkan NIK serta data lainnya dan ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.
Selain lewat situs Disdukcapil, kamu juga bisa mengecek NIK lewat media sosial resmi Dukcapil yakni "Halo Dukcapil" (Facebook) dan @ccdukcapil (Twitter dan Instagram).
Lewat akun tersebut, kamu bisa mengirimkan personal chat dengan format #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.
Cara selanjutnya adalah menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.
Untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini, kamu harus memiliki pulsa telepon.
Kamu bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan WhatsApp ke Disdukcapil Kemendagri dengan nomor 0813-2691-2479 atau SMS ke 0815-3636-9999.
Formatnya adalah nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
Cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui email dengan alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.
Kamu bisa mengirimkan email dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News